Dalam menjalankan bisnis pulsa dan produk digital lainnya, kita perlu mengetahui 2 jenis usaha yang dibagi berdasarkan omset transaksi dalam 1 tahun, yaitu Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP. Perbedaan keduanya akan dibahas pada penjelasan di bawah ini.


Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha yang memiliki omset transaksi di atas 4,8 miliyar wajib menjadi PKP.


Yuk kita cek kewajiban PKP:

  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.


Non PKP

Sedangkan untuk Pengusaha Non PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang memiliki omset di bawah 4,8 miliyar. Namun jika pengusaha tergolong Non PKP, tetapi ingin dikukuhkan sebagai PKP juga bisa loh.